Satuan Reskrim Polres Banjar Tangkap dan Proses Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan

    Satuan Reskrim Polres Banjar Tangkap dan Proses Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan

    POLRES BANJAR - SPKT Polres Banjar menerima Laporan Polisi pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB, korban RRA melaporkan kejadian tindak pidana yang menimpa dirinya berupa penganiayaan dan pengeroyokan di Jalan Kapten Jamhur (Jalan Baru) Kel. Mekarsari Lingk. Cimenyan Rt. 04/08 Kel. Makarsari Kec. Banjar Kota Banjar.

    Diduga pelaku KM bersama 1 pelaku lainnya yang masih dalam proses pengejaran dan penyelidikan diduga melakukan kekerasan terhadap anak dan atau secara bersama-sama terhadap Korban dengan cara memukul menggunakan bambu ke bagian kepala korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan tenaga dikarenakan Pelaku kesal dan emosi akibat teman korban yang dibonceng tidak ditemukan melarikan diri.

    Kejadian bermula teman-teman bersama korban salah satu kelompok gerombolan bermotor konfoi menggunakan sepeda motor yang menggunakan knalpot bising.

    Tidak lama berselang korban melintas di Jalan Baru dengan temannya berbonceng ada yang memukul korban ke arah muka korban yang mengakibatkan korban terjatuh tersungkur yang mengenai gerobag gorengan. 

    Kemudian terduga pelaku lari dari pertigaan jalan baru menuju ke korban dan mengambil bambu yang ada di sekitaran korban lalu memukulkanya ke arah kepala korban sebanyak 1 kali. 

    Terkait hal tersebut Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto, S.I.K., M.H. mengatakan pihaknya melalui Satuan Reskrim Polres Banjar mengejar pelaku dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku dengan inisial KM. 

    "Pelaku kini sudah ditahan di Rutan Mapolres Banjar untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan kepada korban, " Ucap Kapolres Banjar dalam konferensi pers. (30/05/2024) 

    Berhubung korban masih di bawah umur, Pelaku dikenakan Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke Dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan Ancaman Hukuman 3 Tahun 6 Bulan atau Denda Paling Banyak Rp. 72.000.000, -.

    banjar
    Kota Banjar

    Kota Banjar

    Artikel Sebelumnya

    Bersinergi Dua Bhabinmas Desa Cibeurem sambangi...

    Artikel Berikutnya

    Satuan Reskrim Polres Banjar Berhasil Menangkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Perlawanan Rakyat atas Ketidakadilan, Indonesia Menghadapi 'Vigilante Virtual'
    Polri Raih Predikat Informatif Dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2024
    Kapolri: Direktorat PPA dan PPO Harus Jadi Leader Kesetaraan Gender
    Dengarkan Keluhan Warga, Polres Banjar Gelar Jumat Curhat di Masjid Al Amanah, Desa Cibeureum Kota Banjar
    Polsek Banjar Tempatkan Personil Lalulintas Di Titik Rawan Padat Kendaraan 
    Polres Banjar Melaksanakan Bakti Religi di Masjid Baiturrohim dan Al-Ikhlas dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-78
    Cegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di malam minggu Polsek Banjar Polres Banjar melaksanakan patroli KRYD di wilayah hukum Kota Banjar
    Cegah terjadinya Laka Lantas di Simpang Tiga RM. Tenda Biru Randegan Unit Turjawali Sat Samapta Laksanakan Pelayanan Pengaturan Lalulintas di Lokasi tersebut
    Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Sinartanjung Silaturahmi dengan Masyarakat.
    Dengarkan Keluhan Warga, Polres Banjar Gelar Jumat Curhat di Masjid Al Amanah, Desa Cibeureum Kota Banjar
    Akhir masa Kampanye Pemilu 2024, puluhan botol minum keras (miras) berhasil dimakankan Polsek Jajaran Polres Banjar 
    Polsek Banjar Tempatkan Personil Lalulintas Di Titik Rawan Padat Kendaraan 
    Polres Banjar Melaksanakan Bakti Religi di Masjid Baiturrohim dan Al-Ikhlas dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-78
    Polres Banjar Gelar Jumat Curhat, Diskusi dengan Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda
    Bhabinkamtibmas Silaturahmi imbauan Masyarakat jaga kamtibmas di lingkungan
    Dalan Rangka Operasi Pekat Lodaya, Polres Banjar Berhasil Sita Puluhan Botol Minuman Beralkohol
    Dalam Rangka Pengamanan Ngebuburit di bulan suci Ramadhan Polsek Banjar Bantu warga saat akan menyebrang jalan
    Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Sinartanjung Silaturahmi dengan Masyarakat.

    Ikuti Kami